PERATURAN TATA TERTIB DAN DISIPLIN SISWA

SDSN GUNTUR 03 PAGI


A. KEWAJIBAN

  1. Kehadiran Siswa

a. Siswa hadir di sekolah pada hari-hari sekolah atau hari-hari yang ditentukan untuk tujuan dan kepentingan pendidikan.

b. Hadir/tiba di sekolah sebelum proses Kegiatan Belajar Mengajar/KBM dimulai (KBM mulai pukul 06.30 WIB).

c. Bila siswa terlambat hadir kurang dari 10 menit, dapat mengikuti pelajaran setelah mendapat izin dari guru bersangkutan.

d. Siswa yang terlambat hadir dan tidak diijinkan masuk kelas pada jam bersangkutan, harus menunggu untuk dapat izin masuk pada jam pelajaran berikutnya.

e. Siswa yang tidak masuk sekolah:

1) Orang tua/wali wajib memberitahukan secara langsung atau melalui surat (tidak melalui telepon).

2) Siswa tidak masuk dalam 3 hari berturut-turut karena sakit harus menyertakan surat keterangan dari dokter.

3) Siswa tidak masuk dalam 3 hari berturut-turut tanpa keterangan, maka sekolah akan memanggil orang tua/wali dan tidak diwakilkan.

4) Siswa yang tidak masuk sekolah tanpa keterangan dari orang tua/wali dianggap alpha.

f. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran selesai, tanpa seizin guru atau kepala sekolah.

g. Siswa yang karena sakit atau alasan tertentu dipulangkan dari kelas/sekolah oleh guru yang bersangkutan wajib lapor pada kepala sekolah.

h. Selama waktu istirahat, siswa berada di luar kelas tetapi tidak diperkenankan untuk keluar atau berada di luar area sekolah

i. Setelah seluruh pelajaran selesai, siswa meninggalkan kelas untuk segera pulang dan kelas dikunci, bila ada kegiatan/tugas sekolah di luar jam pelajaran dan menggunakan ruang kelas harus mendapat izin dari kepala sekolah.

  1. Kegiatan Belajar Mengajar

a. Siswa wajib mengikuti seluruh mata pelajaran yang diberikan di sekolah.

b. Siswa penuh perhatian dan sungguh-sungguh dalam menerima pelajaran.

c. Menjaga ketertiban dan ketenangan selama kegiatan KBM berlangsung.

d. Siswa melengkapi dan membawa perlengkapan belajar sesuai dengan yang ditetapkan oleh guru pengajar.

e. Siswa wajib menyediakan alat pelajaran yang diperlukan menjelang pelajaran dimulai.

f. Selama kegiatan belajar mengajar/KBM berlangsung siswa dilarang membawa handphone (HP) atau alat komunikasi lainnya.

  1. Pakaian dan Penampilan

a. Siswa wajib mengenakan seragam sekolah setiap hari sesuai dengan tata cara dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

b. Baju seragam harus dimasukkan ke dalam celana atau rok dengan memakai ikat pinggang, ketentuan ini berlaku sampai siswa pulang ke rumah dan bukan hanya selama jam sekolah.

c. Siswa wajib memelihara kebersihan dan kerapihan rambut

d. Siswa harus berpenampilan wajar, rapih dan sopan dengan tidak memakai perhiasan secara berlebihan.

  1. Pengawasan dan Kerjasama

a. Orang tua/wali murid wajib mengawasi dan memantau hasil belajar anaknya.

b. Guru bidang studi atau guru kelas dengan sepengetahuan kepala sekolah dapat mengirim surat panggilan kepada orang tua/wali murid berkenaan dengan keberadaan siswa.

c. Orang tua/wali murid wajib memenuhi panggilan pihak sekolah sehubungan dengan persoalan/keberadaan anak di sekolah.

d. Orang tua/wali murid wajib memberitahukan segera ke pihak sekolah bila terjadi perubahan alamat tempat tinggal.

  1. Lain-lain

a. Siswa wajib menjunjung tinggi nama baik SDSN Gutur 03, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah atau dimanapun berada

b. Siswa wajib berlaku sopan dan hormat kepada kepala sekolah, guru, tata usaha/TU, penjaga sekolah atau siapapun termasuk tamu.

c. Siswa wajib menjaga serta memelihara kerapihan, kebersihan dan kerapihan ruang kelas, gedung dan lingkungan sekolah.

d. Siswa wajib mengikuti apel pagi, dan upacara bendera tiap hari senin serta hari-hari besar lainnya.

e. Siswa wajib mempersiapkan diri dengan baik dan penuh tanggung jawab bila ditunjuk menjadi petugas upacara atau kegiatan lainnya.

h. Siswa wajib mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler di sekolah sesuai dengan hari yang telah ditentukan.

i. Siswa harus mengganti barang-barang milik sekolah yang dihilangkan atau dirusakkan

j. Siswa wajib lapor jika menemukan atau kehilangan barang


B. LARANGAN-LARANGAN

  1. Siswa dilarang meninggalkan/keluar sekolah selama proses KBM berlangsung tanpa seizin dari guru kelas.
  2. Siswa dilarang keluar kelas pada jam pelajaran dan/atau waktu pergantian jam pelajaran.
  3. Siswa dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketenangan belajar di kelasnya atau kelas lain.
  4. Siswa dilarang makan dan minum selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
  5. Siswa dilarang memakai perhiasan atau make-up secara berlebihan.
  6. Siswa dilarang memakai sandal atau sepatu sandal ke sekolah tanpa alasan yang kuat.
  7. Siswa dilarang memakai aksesoris atau atribut lainnya diluar ketentuan yang berlaku di sekolah.
  8. Siswa dilarang mencat rambut atau memotong rambut dengan model yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sekolah.
  9. Siswa dilarang mengambil uang/barang milik orang lain.
  10. Siswa dilarang merusak tanaman, corat-coret fasilitas/sarana prasarana sekolah.
  11. Siswa dilarang membawa setiap persoalan dari luar ke sekolah atau sebaliknya.
  12. Siswa dilarang membawa mainan, handphone serta benda-benda yang mengganggu proses kegiatan belajar atau membahayakan dirinya atau orang lain dengan alasan apapun.
  13. Siswa dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan susila, agama, adat setempat atau peraturan perundangan setempat.
  14. Siswa dilarang keras melawan kepala sekolah, guru, karyawan dengan ucapan, tulisan yang kasar atau dengan kekerasan.
  15. Siswa dilarang keras membuat kegaduhan/keributan atau perkelahian di sekolah atau di lingkungan sekolah.

C. SANKSI – SANKSI

Setiap pelangaran atas ketentuan-ketentuan diatas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya berupa :

  1. Tindakan fisik :

a. Penyitaan barang bukti

b. Membersihkan lingkungan sekolah

  1. Tindakan Administrasi :

a. Teguran secara lisan

b. Teguran secara tertulis

  1. Di skorsing dalam waktu tertentu tidak boleh mengikuti proses KBM
  2. Dikembalikan ke orang tua/wali murid (dikeluarkan)

D. KETENTUAN PENUTUP

1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan tata-tertib sekolah akan diatur dan diputuskan tebih lanjut.

2. Peraturan tata-tertib sekolah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Kepala SDSN Guntur 03 Pagi


Drs. Tamsa, MM.Pd

NIP/NRK 130638867/61418